Skip to main content

Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2016


Hak asasi manusia biasa disingkat dengan HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. hak asasi manusia secara umum adalah hak yang dimiliki seseorang semenjak iya dilahirkan hingga akhir hayatnya. semua orang mempunyai hak untuk melakukan aktivitasnya selagi tidak melanggar norman dan tata nilai dalam masyarakat, yang dimana hak asasi manusia ini harus dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan.
Perkembangan singkat hak asasi manusia di dunia berawal dari dunia Barat (Eropa). yang dimana pada masa abat ke-17 Seorang filsuf Inggris, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada masa tersebut, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Seiring perkembangan zaman pada tahun 1993, diadakannya deklarasi PBB (deklarasi Wina). yang dimana Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju oleh semua anggota PBB, termasuk Indonesia. penetapan tanggal hak asasi manusia itu sendiri berawal dari tahun 1948 yang di tetapkan oleh majelis umum perserikatan bangsa – bangsa atau PBB (United Nations). pada tahun 1950, majelis umum yang digagas oleh PBB, menerbitkan resolusi 423 yang mana berisikan tentang menghimbau semua Negara untuk tiap tahunnya memperingati hak asasi manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember.
Perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia juga cukup panjang yang dimana hak asasi manusia (HAM) baru muncul pada abat ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
Pada masa orde lama, Gagasan mengenai perlunya HAM berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh Indonesia saat itu yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Pada masa orde baru, Pelanggaran HAM mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat), yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. pada tahun 1993 di bentuknya Komisi Hak Asasi Manusia. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pada masa reformasi, Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
“Hak Kita. Kebebasan Kita. Selalu.” Merupakan sebuah jargon yang dipilih oleh PBB untuk kampanye HAM internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember. Jargon ini di ciptakan dengan tujuan untuk memproklamasikan dan meningkatka perhatian pada perjanjian iternasional pada 50 tahun silam.
10 desember 2016 merupakan hari memperingati hak asasi manusia (HAM), oleh karna itu mari kita bersama – sama dalam menghargai sesama manusia agar kita dapat meninggalkan budaya, ras, agama, yang dapat menimbulkan perpecaha. karna Indonesia mempunyai selogan “Bhineka Tunggal Ika Yang Artinya Berbeda – Beda Tapi Tetap Satu, Yaitu Kesatuan Republik Indonesia”. Oleh karna itu mari kita bersama – sama menjaga keutuhan NKRI, agar Indonesia menjadi Negara yang unggul dan disegani oleh Negara – Negara lain.

Penulis : Ariyanto




Comments

Popular posts from this blog

PENUMPANG RESAHKAN KENAIKAN SEWA PENYEBRANGAN RASAU JAYA MENUJU TELUK BATANG

Umar Razi Mahasiswa FKIP UNTAN Sekaligus Konsumen Jasa Penyebrangan  Pt. Hutan Jaya Express Km. Ulfa. (30/08/2017). Ariyanto Para penumpang resahkan harga sewa jasa penyebrangan Rasau Jaya menuju Teluk Batang, Kubu Raya, (30/08/2017). Dengan keputusan Panitia Penyelenggara Jasa Penyebrangan yang di naungi oleh Pt. Hutan Jaya Express Km Ulfa, membuat para penumpang menjadi resah yang harga karcis perorangnya hanya Rp. 75.000 menjadi Rp. 85.000, sedangkan penumpang yang menggunakan sepeda motor yang awalnya di pungut biaya sebesar Rp. 150.000 menjadi Rp. 170.000. Hal ini membuat para penumpang menjadi terbebani di karnakan harga karcis yang naik sebesar Rp. 10.000, sedangkan penumpang penyebrangan ini sebagian besar mayoritas adalah mahasiswa. “kami selaku konsumen merasa keberatan dengan keputusan ini di karnakan harga normal biasanya jauh lebih terjangkau, yang seharusnya kami membayar karcis dengan harga yang sebelumnya hanya Rp. 150.000, menjadi Rp. 170.000, da...

DATANGKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, PENJASKESREK GELAR SEMINAR PENDIDIKAN

DATANGKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, PENJASKESREK GELAR SEMINAR PENDIDIKAN Foto bersama seluruh dosen, panitia dan pemateri di Aula BPSDM Jl. M Sohor, Sabtu (13/05/2017). Seminar Pandidikan mahasiswa Penjaskesrek FKIP UNTAN diadakan di Aula BPSDM Jl. M Sohor. Seminar ini diikuti oleh seluruh mahasiswa penjaskesrek, Sabtu (13/05/2017) pagi. Seminar pendidikan yang digelar oleh mahasiswa penjaskesrek ini mengangkat tema yang sangat menarik yaitu "Melalui Pertandingan dan Pengkajian Menjadikan Ilmu Keolahragaan Unggul dalam Prestasi Akademik dan Olahraga". Seminar pendidikan ini mendatangkan salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta yaitu Prof. Dr. Mulyana. "Pemateri ini kami undang dari luar Kalimantan Barat agar mahasiswa penjaskesrek antusias dalam mengikuti seminar pendidikan ini dan kami berharap dengan pemateri yang berpengalaman di bidang ilmu keolahragaan, mahasiswa penjaskesrek mendapakan ilmu yang dapat memajukan olahraga khususnya di K...
HMJ IKOR FKIP UNTAN ADAKAN DIES NATALIS PERTAMA Pembukaan dies natalis hmj ikor. Jalan Nurul Huda, Kampus 3 Ilmu Keolahragaan fkip untan, kubu raya, jumat (9/12/2016). (Ariyanto) Mahasiswa ilmu keolahragaan mengadakan Dies Natalis yang pertama semenjak HMJ IKOR di bentuk tahun 2014, di A Yani 2. Jalan Nurul Huda. Kampus 3 Ilmu Keolahragaan Fkip Untan. Pembukaan Dies Natalis akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2016 di Jalan. Nurul Huda. Kampus 3 Ilmu Keolahragaan Fkip Untan dan pembukaan ini akan dihadiri oleh wakil dekan 3 Fkip Untan, Ketua Prodi Penjaskesrek dan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, serta Dosen yang berada dilingkup Kampus Ilmu Keolahragaan. Dies Natalis ini merupakan program kerja pengurus HMJ IKOR Tahun 2016-2017 yang dinahkodai oleh Ester. Ester mengatakan “Dies Natalis ini dilaksanakan guna mempererat tali silatuhrahmi Mahasiswa Ilmu Keolahragaan dan Lingkup Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Untan. ...