Skip to main content

Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2016


Hak asasi manusia biasa disingkat dengan HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. hak asasi manusia secara umum adalah hak yang dimiliki seseorang semenjak iya dilahirkan hingga akhir hayatnya. semua orang mempunyai hak untuk melakukan aktivitasnya selagi tidak melanggar norman dan tata nilai dalam masyarakat, yang dimana hak asasi manusia ini harus dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan.
Perkembangan singkat hak asasi manusia di dunia berawal dari dunia Barat (Eropa). yang dimana pada masa abat ke-17 Seorang filsuf Inggris, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada masa tersebut, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Seiring perkembangan zaman pada tahun 1993, diadakannya deklarasi PBB (deklarasi Wina). yang dimana Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju oleh semua anggota PBB, termasuk Indonesia. penetapan tanggal hak asasi manusia itu sendiri berawal dari tahun 1948 yang di tetapkan oleh majelis umum perserikatan bangsa – bangsa atau PBB (United Nations). pada tahun 1950, majelis umum yang digagas oleh PBB, menerbitkan resolusi 423 yang mana berisikan tentang menghimbau semua Negara untuk tiap tahunnya memperingati hak asasi manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember.
Perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia juga cukup panjang yang dimana hak asasi manusia (HAM) baru muncul pada abat ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
Pada masa orde lama, Gagasan mengenai perlunya HAM berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh Indonesia saat itu yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Pada masa orde baru, Pelanggaran HAM mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat), yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. pada tahun 1993 di bentuknya Komisi Hak Asasi Manusia. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pada masa reformasi, Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
“Hak Kita. Kebebasan Kita. Selalu.” Merupakan sebuah jargon yang dipilih oleh PBB untuk kampanye HAM internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember. Jargon ini di ciptakan dengan tujuan untuk memproklamasikan dan meningkatka perhatian pada perjanjian iternasional pada 50 tahun silam.
10 desember 2016 merupakan hari memperingati hak asasi manusia (HAM), oleh karna itu mari kita bersama – sama dalam menghargai sesama manusia agar kita dapat meninggalkan budaya, ras, agama, yang dapat menimbulkan perpecaha. karna Indonesia mempunyai selogan “Bhineka Tunggal Ika Yang Artinya Berbeda – Beda Tapi Tetap Satu, Yaitu Kesatuan Republik Indonesia”. Oleh karna itu mari kita bersama – sama menjaga keutuhan NKRI, agar Indonesia menjadi Negara yang unggul dan disegani oleh Negara – Negara lain.

Penulis : Ariyanto




Comments